Dasar-Dasar Hukum Tentang UWTO Batam.
-Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor 20/KPTS/KA/L/VII/2007 Tentang Pembayaran UWTO Atas Penyerahan Bagian-Bagian Tanah HPL OPDIPB;
-Keputusan Kepala BP Batam Nomor 231 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BP Batam Nomr 67 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Kepala BP Batam Kepada Anggota 1/Deputi Bidang Pelayanan Dan Promosi, Direktur Pengelolaan Lahan dan Kasubdit Di Direktorat Pengelolaan Lahan;
-Keputusan Kepala BP Batam Nomor 85 Tahun 2010 Tentang Penetapan Perpanjangan Waktu Alokasi Lahan Dan Tarif Perpanjangan UWTO Untuk Jangka Waktu 20 Tahun Atas Penyerahan Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan OPDIPB Kepada Pihak Ketiga;
Syarat-Syarat perpanjangan UWTO Batam:
-Pemohon melampirkan :
- Surat Permohonan.
- Photo copy KTP pemohon
- Photo copy bayar lunas Uang Wajib Tahunan Otorita ( UWTO ) 30 Tahun
- Photo copy Surat Perjanjian ( SPJ )
- Photo copy Surat Keputusan( SK )
- Foto lapangan/kavling (terbangun atau belum)
Biaya, Tempat, dan Waktu Pelayanan
Hari : Senin s/d Jumat
Waktu : Pukul 8.00 s/d 16.00 WIB
Tempat : Loket Direktorat Pengelolaan Lahan
Tidak ada biaya.
Prosedur
sumber : http://informasipelayanan.bpbatam.go.id/